Bagaimana Hukum Umroh?

Sababat HMB sudah tahu belum hukum umroh? Umat Islam merupakan bagian terbesar bangsa Indonesia yang setiap tahunnya ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji dan umrah ke tanah suci. Tapi, tahukah sobat apa itu umrah dan bagaimana hukumnya?

Umrah diambil dari kata i’timar, maksudnya adalah berziarah. Sedangkan pengertian umrah dalam terminologi ilmu fiqih adalah bepergian menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umrah, atau dengan kata lain datang ke Baitullah untuk melaksanakan umrah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Umrah dan Hukumnya

Syarat, rukun dan wajibnya sama seperti ibadah haji. Hanya saja, pada umrah tidak terdapat amalan melaksanakan wuquf di Arafah, Mabit di Muzdalifah atau di Mina dan melempar jumrah. Dilakukan sewaktu-waktu dan berbeda dengan ibadah haji. Kunjungan umrah yang disyariatkan adalah melakukan tawaf di Makkah, sa’i antara Shafa dan Marwah kemudian mencukur rambut atau memotongnya,

Tentang berihram dari miqat, sama ketentuannya dengan ibadah haji. Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

اَلْعُمْرَةُ اِلَى اْلعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Artinya:

“Umrah yang satu ke umrah yang lain menjadi penebus bagi yang terdapat diantara keduanya (dosa) dan haji yang mabrur tiada balasan kecuali surga.” (HR.Muslim)

Perlu diingat, bahwa berulang-ulang melakukan umrah tidak apa-apa. Menurut Nafi’ Ibnu Umar, di zaman Ibnu Zubair, ia telah melakukan umrah beberapa tahun dan setiap tahun dua kali umrah. Sedang Aisyah RA tiga kali berumrah dalam setahun.

Imam Malik memakruhkan berumrah lebih sekali dalam satu tahun. Orang yang hendak melakukan umrah, dibolehkan di bulan haji atau diluar bulan haji. Khalifah Umar RA melakukan umrah di bulan syawal dan kembali ke Madinah tanpa melakukan ibadah haji. Demikian pula, boleh berumrah sebelum melakukan haji. Sebagaimana dilakukan oleh Umar.

Nabi Muhammad SAW sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas, melakukan umrah sebanyak empat kali. Diantaranya adalah umrah hudaibiah, umrah qadha, umrah ji’ranah dan yang keempat umrah bersama hajinya. Demikian riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hukum umrah menurut golongan Hanafi dan Maliki adalah sunnah, berdasarkan hadist Jabir RA:

اِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ اْلعُمْرَةِ اَوَاجِبَةٌ  هِيَ قَالَ: لَا, وَاَنْ تَعْتَمِرُوْا هُوَاَفْضَلُ

Artinya:

“Bahwa Nabi SAW ditanya mengenai hukum umrah, apakah ia wajib? Nabi menjawab, Tidak. Hanya saja jika kamu berumrah, maka itu lebih utama.” (HR Ahmad, Tirmidzi)

Sedang menurut golongan Syafi’iah dan Hanbali, hukum umrah adalah fardhu. Berdasar firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

Hendaklah kamu tunaikan ibadah haji dan umrah karena Allah. Umrah pada ayat tersebut dirangkaikan pada haji, sedang ia fardhu, maka umrahpun fardhu pula.

Hukum umroh menurut golongan Hanafi dan Maliki adalah sunnah, berdasarkan hadist Jabir RA:

اِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ اْلعُمْرَةِ اَوَاجِبَةٌ  هِيَ قَالَ: لَا, وَاَنْ تَعْتَمِرُوْا هُوَاَفْضَلُ

Artinya:

“Bahwa Nabi SAW ditanya mengenai umrah, apakah ia wajib? Nabi menjawab, Tidak. Hanya saja jika kamu berumrah, maka itu lebih utama.” (HR Ahmad, Tirmidzi)

Sedang menurut golongan Syafi’iah dan Hanbali, umrah adalah fardhu. Berdasar firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

Hendaklah kamu tunaikan ibadah haji dan umrah karena Allah. Umrah pada ayat tersebut dirangkaikan pada haji, sedang ia fardhu, maka umrahpun fardhu pula.

 

Pendapat pertama lebih kuat. Dan berkata pengarang kitab Fathul Allam: Mengenai masalah ini ada beberapa hadist yang tak dapat dipakai sebagai alasan (hujjah). Diriwayatkan pula oleh Syafi’i, bahwa ia pernah mengatakan Tidak ada keterangan yang qath’i tentang umrah, maka hukumnya sunnat.

Sedangkan waktu umrah adalah sepanjang tahun, menurut jumhur ulama. Akan tetapi golongan Hanafi berpendapat makruh apabila dilakukan hari Arafah, hari Nahar dan hari-hari Tasyriq. Apabila seseorang yang akan melakukan umrah di luar tanah haram, tidak boleh baginya melewati miqat tanpa berihram umrah. Dan apabila ia sudah berada di tanah haram, miqat ihramnya adalah ditanah halal. Misalnya, dari Tan’im sebagaimana dilakukan oleh Aisyah atau dari Ji’ranah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa rukun-rukun umrah itu ada lima: Ihram, Thawaf, Sa’i antara Shafa dan Marwah, Mencukur atau memotong rambut dan tertib. Sedangkan wajib umrah adalah ihram dari miqat. Selebihnya, ketentuan dan larangan umrah sama dengan ketentuan larangan haji.

Semoga kita semua dapat melaksanakan ibadah umrah dengan sepenuh hati. Mendapatkan pahala serta pengalaman spiritualitas guna untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT agar senantiasa melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.

Sampai di sini cukup jelaskan hukum umroh itu?